Bebas Penjara dan Belum Dipecat Polri, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Hadapi Sidang Etik

Bebas Penjara dan Belum Dipecat Polri, Irjen Napoleon Bonaparte Akan Hadapi Sidang Etik

Irjen Napoleon yang telah menyelesaikan hukumannya akan menghadapi sidang etik Polri. -Twitter/@decepticon073-

JAKARTA, DISWAY.ID-Polri memastikan Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bakal menjalani sidang etik terkait sejumlah kasus pidana yang menjerat dirinya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berdalih sidang etik Napoleon masih berproses di internal Divisi Propam Polri. 

"Masih proses ya," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 25 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Perbedaan Irjen Napoleon Bonaparte dan AKBP Brotoseno, Mantan Napi yang Masih Sempat Aktif di Polri Usai Bebas Penjara

Dia memastikan Polri akan memproses kode etik Irjen Napoleon. Ramadhan menyatakan sidang KKEP masih dalam tahap persiapan.

"Pasti dilakukan itu ya. Masih proses ya," sambung dia.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani mengatakan kliennya masih aktif di Korps Bhayangkara usai divonis 4 tahun atas perkara suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

BACA JUGA:Keberadaan Irjen Napoleon Bonaparte Terancam di Polri, Sidang Etik Disinggung Kompolnas

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban oleh kliennya tersebut. 

Ia juga mengklaim tak tahu kapan kliennya akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya.

"Waduh, kalau itu saya kurang informasi ya," tuturnya.

Terjerat 2 Kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: