JAKARTA, DISWAY.ID - Saat ini sudah semakin marak kasus penipuan online dengan berbagai macam media dan modus.
Pemerintah akhirnya memutuskan membuat langkah konkret demi bisa memberantas kejahatan online tersebut.
Mereka juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat agar tidak gampang terlena sehingga terhindari dai kasus penipuan online.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan pihaknya tak segan-segan memblokir akun penipuan online jika setelah ditelusuri memang benar terjadi penipuan.
"Kita cek laporan masyarakat. Bila terbukti melakukan penipuan, kami masukkan ke black list untuk mencegah kejadian berikutnya," kata Samuel.
Berikut ini adalah tiga langkah pemerintah demi meredam kasus penipuan online:
1. Melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai modus dan cara pencegahannya.
BACA JUGA:Gerindra Ungkap Kandidat Terkuat Ini Bacawapres Prabowo, PAN Prioritas Erick Thohir
2. Menindak pelaku penipuan secara hukum.
3. Memblokir situs, aplikasi, maupun akun media sosial terindikasi melakukan penipuan.
Berikut ini merupakan imbauan dari pemerintah untuk masyarakat agar terhindar dari penipuan online:
1. Pakai layanan atau aplikasi untuk mengecek kepemilikan atau reputasi pemilik nomor telepon.
BACA JUGA:Zulhas Yakin Prabowo Menang : Kami Sudah 10 Tahun Bareng-Bareng
2. Cek nomor rekening sebelum melakukan transaksi lewat cekrekening.id.