JAKARTA, DISWAY.ID - Advokat, Kamaruddin Simanjuntak telah selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama kurang lebih 10 jam.
Kamaruddin diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Kamaruddin mengaku dalam pemeriksaan itu pihaknya hanya disodori sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bus 4x4 Pertama Lansiran ATPM Diusung Hino di GIIAS 2023
BACA JUGA:Viral! Janda Baru Bercerai Bermain Gagang Cobek, Akhirnya Tersangkut di Bagian Kemaluannya
Ia mengatakan sejatinya jalani pemeriksaan hingga pukul 16.00 WIB, namun penyidik terus berdebat dengannya.
Menurutnya, perdebatan itu terkait barang bukti kasus yang ditanganinya sebagai kuasa hukum dari istri Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampe sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita," sebutnya.
"Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di harddisk warna putih," imbuhnya.
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 6 Dengan Jarak Tempuh 519 Km, Tenaga Besar Hingga 320 Hp
BACA JUGA:Intip Keseruan Ratusan Biker Dukung Pembalap Yamaha Indonesia di ARRC 2023, Mandalika
Kamaruddin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.