JAKARTA, DISWAY. ID – Kebenaran ucapan Kamaruddin Simajuntak atas pengelolaan dana PT Taspen 300 triliun rupiah mendapatkan penolakan dari Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan Dirut PT Taspen melayangkan laporan dan barujung pada penetapan Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax.
Saat pemeriksaan di Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa Kamaruddin mendapatkan informasi dari klien yang dibelanya yaitu istri dari Dirut PT Taspen.
Menurut Irma, istri Dirut Taspen bongkar pengelolaan 300 triliun rupiah dana Capres dan kenapa Kamaruddin dijadikan tersangka.
BACA JUGA:Breaking News! Pembalap Jepang, Haruki Noguchi Tewas Usai Kecelakaan Balap di Sirkuit Mandalika
Irma mempertanyakan bahwa Kamaruddin bela kliennya, akan tetapi kok jadi tersangka?
Selain itu Irma juga menjelaskan bahwa pengakuan dari Ibu Rina Lauwy yang merupakan istri dari Dirut PT Taspen disertai dengan bukti-bukti.
“Informasi uang 300 triliun rupiah tersebut benar adanya, bahkan istri dari Dirut Taspen membawa banyak bukti-bukti dan diserahkan pada penyidik,” terang Irma.
“Diatas ada istri dari Dirut Taspen, Ibu Rina Lauwy yang membawa banyak sekali bukti-bukti odentik, bahwa yang dikatakan oleh Kamaruddin bukanlah hoax,” terang Irma.
BACA JUGA:Rekayasa Lalu Lintas Selama Upacara HUT RI di Istana
Masih dengan Irma, apa yang disebutkan oleh Kamaruddin tentang uang 300 triliun rupiah bukanlah berita bohong atau berita hoax.
Sedangkan Ibu Rina yang memberikan informasi tersebut Ibu Rina tidak berkeberatan karena informasi itu benar.
Bukti informasi adanya pengelolaan 300 triliun rupiah dana Taspen yang sebagian dipakai sebagai dana Pilpres itu ada rekamannya dan rekamannya itu berupa voice note.