JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menangkap pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan melakukan praktik kefarmasian.
Dalam penangkapan tersebut, ribuan butir obat terlarang diamankan dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka nakes hingga asisten apoteker.
Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan sebanyak 19 tersangka yang diamankan pihaknya.
Para tersangka merupakan beberapa adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan asisten apoteker.
"Sampai saat kita lakukan penyidikan ini, ini hanya dilakukan oleh oknum Nakes asisten apoteker asisten dokter maupun perawat di klinik yang kita lakukan penegakan hukum," katanya kepada awak media, Selasa 22 Agustus 2023.
Dijelaskannya, mereka memasarkan obat ilegal tersebut ke beberapa toko konvensional.
"Sementara ini yang kita ungkap toko konvensional," jelasnya.
BACA JUGA:Detik-Detik Truk Muatan Batu Bata Tabrak 7 Pemotor di Lenteng Agung
Pihaknya berhasil menyita beberapa obat-obatan terlarang tersebut dari tangan para tersangka.
"Terdiri 43009 butir obat ilegal tanpa izin edar. Dimana di dalamnya ada jenis Tramadol, Heksimer, maupun Aprazonan, Termasuk jenis lainnya yang kami lakukan penyitaan. Heximer dan Tramadol adalah obat keras masuk daftar G sedangkan aprazon masuk psikotropika golongan IV," tuturnya.
"Jadi apabila ditotal hasil pengungkapan dari Januari sampai Agustus 2023 yang kami sita sebanyak 39185 butir Heximer kemudian 31993 Aprazonal termasuk psikotropika golongan IV. Kemudian Tramadol 11083 butir dan berbagai jenis obat lainnya," tandasnya.