Lama di Rutan Salemba, Putri Candrawathi Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu

Kamis 24-08-2023,12:25 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.


MA membatalkan vonis mati Ferdy Sambo dan meringankan hukuman Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana, Selasa 8 Agustus 2023. -Dok/Ricardo-JPNN-

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA. Dalam perkara pembunuhan berencana ini, istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana penjara 20 tahun.

Kemudian, mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Selain itu, mantan ajudan Sambo lainnya, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.

Lalu, Sopir Sambo, Kuat Ma’ruf divonis pidana penjara 15 tahun.

Kategori :