Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina

Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina

Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta hari ini, Senin 16 Desember 2024-Dok. Ditjenpas-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, akan segera kembali ke tanah airnya.

Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta hari ini, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Yusril Pastikan Pemulangan Mary Jane Dilakukan Sebelum Natal

BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!

Nantiny, Mary akan dititip selama 4 hari sebelum dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Rencananya, Mary akan dipulangkan ke Filipina pada 20 Desember 2024 mendatang. 

“Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Surya menjelaskan Mary Jane bertolak menuju Jakarta via jalur darat pada Minggu malam. Petugas penjemput Ditjenpas tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, untuk kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane.

BACA JUGA:Terpidana Mati Mary Jane Segera Bebas, Presiden Filipina: Thank You Indonesia

Mary Jane dan barang pribadinya masuk ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB.

Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput dan Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta (Lapas Pondok Bambu) diikuti dengan satu mobil Kejaksaan Gunung Kidul.

Pemindahan Mary Jane ke Filipina

Untuk diketahui, transfer of prisoner pada Mary Jane merupakan tindak lanjut dari penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T, Vasquez di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 lalu.

MoU itu berisi sejumlah poin salah satunya kelanjutan proses pemidanaan Mary Jane yang dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024.

BACA JUGA:Napi Narkoba 'Bali Nine' Siap Dipindahkan ke Australia, Draft Kerjasama Sudah Dibuat Indonesia

"Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat itu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads