Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
Mary Jane dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta hari ini, Senin 16 Desember 2024-Dok. Ditjenpas-
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draft pengaturan pemindahan Mary Jane.
“Tidak ada satu pun yang mereka tolak oleh karena kami pun merumuskan draf itu berdasarkan kebiasaan internasional dan juga mempertimbangkan aspek hukum dan kemanfaatan yang berlaku di negara kita sendiri,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halaman.
"Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas kemurahan hati dari Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, warga negara kami, Mary Jane Veloso," kata Raul pada kesempatan yang sama.
Sebagai pengingat, Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Dalam perjalanan sidang, Mary Jane divonis mati dan hampir dieksekusi pada 2015 silam. Eksekusi mati itu urung dilakukan karena Mary diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: