Yusril Sebut Mary Jane Dititip Dua Hari di Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina

Yusril Sebut Mary Jane Dititip Dua Hari di Jakarta Sebelum Dipulangkan ke Filipina

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses pemindahan Mary Jane ke Filipina dibutuhkan dalam waktu dua hari.-Disway.id/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID -- Terpidana kasus narkotika dengan vonis mati, Mary Jane Veloso dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur, jelang dipulangkan ke Filipina.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, proses pemindahan Mary Jane ke Filipina dibutuhkan dalam waktu dua hari.

BACA JUGA:Ganjil Genap Puncak Bogor Libur Nataru 2024/2024 Berlaku 25-31 Desember 2024

BACA JUGA:Kapan Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1? Simak Informasinya

"Dalam sehari atau dua hari proses transfernya atau pemindahannya akan diselesaikan antara Pemerintah RI dengan Filipina," ujarnya di Kota Tangerang, Senin, 16 Desember 2024.

Usai proses pemindahannya selesai, kata Yusril, nantinya Mary Jane bakal diserahkan ke pihak Pemerintah Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

"Dan kalau sudah diserahkan, naik ke pesawat sudah menjadi tanggung jawab dari pemerintah Filipina," tuturnya.

Sebelumnya, Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, telah dibawa dari Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta jelang dipulangkan ke Filipina. Mary Jane dibawa ke Jakarta pada Minggu malam, 15 Desember 2024.

BACA JUGA:Ditjenpas: Mary Jane Belum Dibebaskan, Masih di Lapas Perempuan Yogyakarta!

"Mary Jane akan diterbangkan ke Filipina dalam beberapa hari ke depan," kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), I Nyoman Gede Surya Mataram, melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Desember 2024.

Surya membeberkan kronologi dibawanya Mary Jane ke Jakarta. Awalnya petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB.

"Kemudian dilakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas Mary Jane Veloso disaksikan oleh Wakajati DIY," ujar dia.

Pemindahan Mary Jane Veloso merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis antara pemerintah Indonesia. Penandatanganan diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vasquez di Kantor Kemenko Kumham Imipias, Jakarta, Jumat 6 Desember 2024.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads