JAKARTA, DISWAY.ID-- Akhirnya Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu setelah lama mendekam di Rutan Kejagung Cabang Salemba.
Eksekusi terhadap Putri Candrawathi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ini seiring putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu per Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Dikirim ke Kejagung, PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan eksekusi Putri Candrawathi selama 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu ini.
"Iya betul sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, per kemarin, Rabu (23/8)," ujarnya saat dikonfirmasi media, Kamis 24 Agustus 2023.
Sedangkan terhadap terpidana lainnya, Syarief mengatakan, pihaknya masih berproses untuk melakukan eksekusinya.
Terpidana Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masih menjalani penahanan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawati) dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.
Diketahui, Putri Candrawathi ditahan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 30 September 2022 lalu di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun
Selanjutnya, setelah menjadi tahanan Kejaksaan Agung, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
Putri Candrawathi mendapat pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Begitu juga dengan suaminya, Ferdy Sambo. Vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, ini dibatalkan MA.
MA Ringankan Hukuman Terpidana Pembunuhan Berencana Brigadir J