Dikirim ke Kejagung, PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. -Antara, Asprilla Dwi Adha)-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebutkan, telah menerima petikan putusan kasasi atas nama Ferdy Sambo Cs dari Majelis Agung (MA).
Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan resminya, Senin, 14 Agustus 2023.
Dalam pesan itu, Djuyamto mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memberikan petikan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bisa segera dieksekusi.
“Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana PN Jaksel pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” ujar Djuyamto.
BACA JUGA:Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?
“Selanjutnya petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak kejaksaan dan pihak para terdakwa,” lanjutnya.
Diketahui, Vonis mati terpidana Pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibatalkan MA.
Pihak MA meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.
Hukuman terdakwa Ferdy Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Keputusan tersebut dibacakan Hakim Agung Suhadi dan 4 anggota yakni Suharto, Jurpriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana pada Selasa 8 Agustus 2023. Menurut data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
BACA JUGA:Rocky Gerung Kembali Dipolisikan, Kali Ini Dugaan Penghinaan Marga
Selain Sambo, 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.
Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: