Dikirim ke Kejagung, PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Dikirim ke Kejagung, PN Jakarta Selatan Terima Petikan Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Puti Candrawathi saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua. -Antara, Asprilla Dwi Adha)-

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023. 

BACA JUGA:Simak! Daftar Bansos yang Cair Agustus 2023, Ada BLT Hingga Uang Pendidikan

Tak hanya mengabulkan Kasasi Ferdy Sambo dengan membatalkan Vonis mati Ferdy Sambo, MA juga mengabulkan kasasi Putri Candrawathi dengan meringankan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Demikian halnya dengan Kuat Ma'ruf dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Ricky Rizal juga mendapat keringanan, dari 13 tahun penjara menjadi  8 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: