JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa pihaknya telah berhasil memblokir sebanyak 14.297 situs yang terkait dengan aktivitas keuangan digital yang ilegal.
Tindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan oleh penyebaran produk keuangan ilegal di Indonesia.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan, "Sejak tahun 2016 hingga 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan penghapusan terhadap 14.297 situs dan konten yang terkait dengan berbagai produk keuangan ilegal yang telah dilaporkan oleh instansi pengawas."
BACA JUGA:Menkominfo Bakal Usul Siber Polri Dijabat Jenderal Bintang 2 atau 3
Budi juga menambahkan bahwa beberapa situs yang berhasil diblokir merupakan situs yang melakukan penambangan aset kripto ilegal, menyediakan investasi ilegal, menjalankan investasi penjualan saham tanpa izin, dan menyebarkan uang palsu.
Selain itu, kami juga telah menangani aktivitas ilegal seperti trading komunitas dan kegiatan robot trading.
Selain melakukan pemblokiran situs, kami juga melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah ini dari hulu hingga hilir.
Di tingkat hulu, Kominfo juga meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi.
BACA JUGA:Menkominfo Sebut Ada Bank yang Jual 10 Juta Data Nasabahnya Secara Ilegal, Langsung Didenda!
Kominfo juga melakukan pemantauan dan penanganan terhadap konten produk keuangan ilegal di internet.
Bahkan Kominfo juga bekerja sama dengan pengelola platform media sosial untuk memblokir konten produk keuangan ilegal serta situs terkait.
Di tingkat hilir, Kominfo memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk melakukan penegakan hukum terhadap pembuat dan penyebar produk keuangan ilegal.
Meskipun telah mengambil langkah-langkah yang tegas untuk melindungi masyarakat, Budi tetap ingin mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dan cerdas.
BACA JUGA:Bertemu Menkominfo, Jaksa Agung Usul Dibentuk Tim Kecil Asistensi Percepatan Proyek BTS 4G
Dalam dunia digital yang semakin maju dan kompleks, penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dan legalitas situs serta produk keuangan sebelum melakukan investasi atau transaksi keuangan apapun.