LEBAK, DISWAY.ID-Perbuatan cabul MS (37), Pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kampung Mangpeng, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak berinsial MS (38) telah mencabuli 6 santrinya.
Hal ini terjadi selama 3 tahun sejak tahun 2021 lalu dengan modus pura-pura masuk angin hingga minta kerokan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebak, Ipda Sutrisno mengungkap, kasus itu berawal pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban merenung di Ponpes dan bercerita kepada teman stelah dicabuli oleh tersangka.
BACA JUGA:Tolak Mantan Napi Pencabulan Anak di Bawah Umur Nyaleg, Warga Cilegon Datangi KPU
"Selanjutnya, teman curhat korban ini juga bercerita bahwa pernah mengalami hal yang sama. Akhirnya singkat cerita pada tanggal 24 Agustus 2023, korban ini bercerita kepada kakaknya, dia mengeluh rasa sakit mau buang air kecil,” katanya di Mapolres alebak, Senin, 4 September 2023.
Dijelaskan Sutrisno, saat itu kakak korban menanyakan kepada korban. Setelah mendengar cerita dari korban, akhirnya pihak keluarga melaporkan kepada Polsek Gunungkencana pada 26 Agustus 2023.
"Jadi bercerita kepada kakaknya, bahwa korban ini pernah dilakukan perbuatan cabul oleh tersangka sehingga saat itu kakak korban melaporkan pelaku tersebut ke Polsek Gunungkencana,” jelasnya.
BACA JUGA:Pria Cabul Pegang Bokong Wanita di Karimun Langsung Dibekuk Polisi
Akhirnya, pada 27 Agustus 2023 tersangka diamankan oleh Polsek Gunungkencana dan pada 29 Agustus 2023 penanganan kasus ini diambil alih oleh Polres Lebak.
Mirisnya dari enam korban, lima di antaranya masih di bawah umur karena berumur 15 sampai 16 tahun. Satu korban lain berumur 21 tahun.
Keenam korban itu merupakan santri yang belajar di Ponpes milik tersangka.
Disebutkan Sutrisno, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya di saung dan gubuk di sekitar Ponpes.
"Jadi modusnya tersangka ini pura-pura mengobati, ada sakit flu atau disuruh ngerik (kerokan). Setelah itu tersangka melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara