JAKARTA, DISWAY.ID-Tegas, Panglima Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksamana Muda (Laksda) TNI Edwin akan menindak prajurit maupun TNI yang terkait premanisme, penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Ini menyusul adanya peristiwa kekerasan yang dilakukan Anggota TNI Paspamres terhadap pemuda Aceh hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Melalui Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Kolinlamil Letkol Laut Eko Priyanto, Laksa TNI Edwin juga meminta agar praktik-praktik kekerasan terhadap junior yang tidak mendidik dalam Kolinlamil juga dihilangkan.
BACA JUGA:Kapolda Langsung Turun Tangan Berantas Premanisme: Mereka Akan Berhadapan Dengan Saya
"Beredarnya berita yang terekspos di media saat ini terkait dengan premanisme, penganiayaan dan kekerasan terhadap masyarakat sipil yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI tentunya menjadi sentiment negatif di masyarakat, bahkan telah menutup peran dan citra positif TNI yang selama ini sudah dibangun dengan susah payah," kata Letkol Laut Eko Priyanto dalam upacara di Lapangan Moeljono Silam, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 4 September 2023.
Eko menjelaskan, bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono telah menekankan bagi oknum prajurit terbukti menganiaya, kekerasan, intimidasi, asusila, main hakim sendiri ataupun melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan akan langsung diproses hukum.
BACA JUGA:Panglima TNI Turun Tangan Atasi Polusi Udara Saat KTT ASEAN, Gandeng BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca
"Sesuai dengan arahan Panglima Kolinlamil Laksda TNI Edwin.beberapa kejadian yang menonjol menjadi perhatian media dan masyarakat agar menjadi cermin dan instrospeksi bagi semuanya untuk menghindari perbuatan tersebut," katanya.
"Begitu juga di lingkungan Kolinlamil agar praktek-praktek kekerasan kepada junior yang tidak mendidik untuk dihindari dan dihilangkan," sambungnya lagi.
Kadiskum Kolinlamil Eko Priyanto menegaskan bahwa prajurit maupun PNS di lingkungan TNI AL terikat pada aturan hukum dan memberikan batasan dalam bertugas.
BACA JUGA:Jokowi Buka Suara Soal Anggota Paspampres Habisi Nyawa Pemuda Aceh
BACA JUGA:3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur
"Pembatasan tersebut tentunya merupakan suatu hal yang dilarang dan apabila terbukti melanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dari kedinasan."
Di sisi lain, Kadiskum Kolinlamil juga mengingatkan prajurit dan PNS di lingkungan TNI AL agar tetap netral di tahun politik untuk pemilu 2024.
"Prajurit TNI tidak mempunyai hak memilih, tidak boleh terbawa arus media elektronik untuk memberikan komentar yang mengakibatkan berbenturan dengan aturan yang mengikat semua. Ingat jarimu menentukan nasibmu," tegasnya.