3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

3 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pemuda Aceh Imam Masykur

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengungkapkan korban penculikan oknum Paspamres dan 2 TNI selain Masykur.-Foto/Tangkapan Layar/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) resmi menetapkan 3 oknum prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan menculik dan aniaya pemuda Aceh hingga tewas.

"Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang," ujar Danpomdan Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar kepada wartawan, Senin 28 Agustus 2023.

Ia memastikan dua pelaku lainnya merupakan anggota TNI. Namun, Irsyad menambahkan, keduanya bukan anggota Paspampres. 

BACA JUGA:Oknum Paspampres dan 2 TNI Terancam Dipecat Atas Dugaan Penganiayaan Pemuda Asal Aceh Hingga Tewas

"TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan," kata dia lagi.

Meski demikian, ia tidak merinci inisial kedua anggota TNI lain itu.

Irsyad juga tidak membeberkan matra kedua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (paspampres) diperiksa intensif Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya). 

Oknum tersebut diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan hingga menewaskan seorang pemuda asal Aceh di Jakarta.

BACA JUGA:LRT Jabodebek Habiskan Anggaran Rp 32.6 Triliun, Presiden Jokowi: Masyarakat Beralih ke Moda Transportasi Massal

"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” kata Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay dihubungi di Jakarta, Minggu, 27 Agustus 2023.

Rafael mengatakan oknum tersebut saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

Rafael memastikan tiga oknum TNI tersebut, akan diproses secara hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads