JAKARTA, DISWAY.ID -- Perpanjang surat izin mengemudi (SIM) mati bisa langsung jadi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pertama bagi pemilik SIM yang memang mati atau habis masa berlakunya hari ini, Jumat, 8 September 2023.
Jika SIM mati hari ini tapi diperpanjang besok atau lusa, maka tak bisa diperpanjang.
Dengan kata lain, berlaku aturan yang diwajibkan bikin SIM baru jika tak sesuai aturan terkait batas waktu perpanjang SIM.
Sejauh ini layanan perpanjang SIM terdapat beberapa layanan khusus.
Yakni mulai dari Satpas SIM, Gerai SIM, SIM Keliling hingga SIM Online.
Semakin berkembangnya teknologi digital, layanan perpanjang SIM kini jauh lebih cepat.
Ya, Anda hanya perlu memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri untuk urus perpanjang SIM secara online.
Aplikasi tersebut melayani berbagai layanan seperti perpanjang SIM online, cuma 10 menit langsung jadi.
Bagaimana yang masih gaptek? Anda bisa meminta bantuan anak atau saudara terdekat untuk pendaftaran akun terlebih dulu.
BACA JUGA:PK Moeldoko Ditolak MA, Kamhar Lakumani: Ini Jadi Kado Untuk AHY
Perpanjang SIM secara online ini juga terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan.
Syarat-syarat ini hanya cukup difoto atau diformat dalam bentuk file pdf.
Berikut syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tanga di atas kerta putih