Cara Perpanjang SIM Bulan Juni 2024, Begini Syarat hingga Biaya!
Cara perpanjang SIM bulan Juni 2024 lengkap syarat hingga biayanya.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Bagi pengemudi wajib untuk memperpanjang masa berlaku SIM sebelum jatuh tempo.
Surat Izin Mengemudi merupakan surat yang harus dimiliki pengemudi dan memiliki masa berlaku.
Bagi pemilik kendaraan motor maupun mobil harus memperhatikan masa berlakunya.
BACA JUGA:Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli
BACA JUGA:SIM Indonesia Berlaku di 8 Nagara Ini, Gak Perlu SIM Internasional Lagi
Jika masa berlaku SIM hampir habis, maka disarankan segera melakukan perpanjangan.
Pasalnya, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, maka pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Maka dari itu, penting untuk mengecek masa berlaku SIM.
Saat ini penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Perpanjang SIM tanpa Bikin Baru saat Libur Hari Raya Waisak 2024, Cuma Perlu Ini!
BACA JUGA:Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK
Melainkan, mengikuti tanggal penerbitannya.
Di bulan Juni 2024, prosedur dan biaya perpanjangan SIM tidak mengalami perubahan dengan bulan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: