2. Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Adapun rangkaian jadwal sebagai berikut;
1. Masa Pendaftaran: 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023
2. Pemeriksaan Kesehatan: 10 Oktober sampai 18 Oktober 2023
3. Verifikasi Dokumen Persyaratan: 10 Oktober sampai 19 Oktober 2023
4. Penyampaian Hasil Verifikasi, Perbaikan Persyaratan, Verifikasi Perbaikan: 14 Oktober sampai 25 Oktober 2023
5. Pengusulan Bakal Calon Pengganti atas Hasil Pemeriksaan Kesehatan: 17 Oktober sampai 12 November 2023
6. Penetapan Paslon: 13 November 2023.