BACA JUGA:Gak Lolos Pengajuan KUR? Ini 2 Jenis Pinjaman Tanpa Agunan Bank Mandiri yang Bisa Kamu Ambil
“Tentunya langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah mengambil langkah untuk mengambil kembali hak terhadap lahan atau terhadap aset yang dimiliki ,” tambah Kapolri.
Jenderal Listyo juga mengatakan bahwa nantinya Polri akan mengawal proses dilaksanakan pengembalian aset atau lahan milik negara tersebut.
“Kami melihat bahwa ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tidak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru, mulai dari masalah pidana umum maupun yang terkait dengan undang-undang,” tambah Jenderal Listyo.