JAKARTA, DISWAY.ID – Menkopolhukam, Mahfud MD minta Pontjo Sutowo segera kosongkan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno.
Hotel Sultan sendiri berada dibawah PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo, di mana kontrak Hak Guna Bangunan telah habis April lalu.
Dengan habisnya kontrak HGB tersebut, maka Hak Pengeloaan Lahan atau HPL wilayah yang seluas 13.6 hektare tersebut saat ini sepenuhnya dimiliki oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Berakhirnya kontrak HGB Hotel Sultan atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo diperkuat dengan putusan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) yang tercatat telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.
BACA JUGA:Ketua MUI Singgung Lengan Baju Ganjar Pranowo Saat di Video Azan: Kenapa Tidak Digulung?
Mahfud MD mengungkapkan bahwa dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka meminta pada Pontjo Sutowo untuk segera membebaskan lahan itu sebagai bentuk penyelamatan terhadap aset negara.
"Ini sebagai momentum untuk menjelaskan kepada publik bahwa negara memberi tugas kepada semua pejabat terkait untuk bersama menyelamatkan aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta, terlebih jika melawan hukum maupun tanpa alas hukum yang jelas,” jelas Mahfud.
Menurut Mahfud, nantinya proses pengosongan kawasan GBK atau Hotel Sultan itu, akan dikawal oleh Polri dengan pendekatan secara persuasif.
BACA JUGA:Ketua MUI Tak Permasalahkan Video Azan Ganjar di Televisi: Justru Sangat Bagus!
Sekedar informasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto telah menekankan bahwa status tanah pada kawasan Hotel Sultan kembali pada HPL No.1/1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia sebagai Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Sedangkan Hadi Tjahjanto selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia mengungkapkan bahwa saat ini telah masuk bulan September dan ini beberarti sejak beberapa bulan lalu kawasan tersebut status hukumnya atas nama Setneg.
Pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika polemic Hotel Sultan tersebut berdasarkan keputusan perdata PK yang memenangkan negara.
Untuk itu hak terhadap pengelolaan lahan atau hak guna bangunan tersebut sudah berakhir dan artinya tanah itu kembali menjadi milik negara dalam hal ini adalah Sekretaris Negara.