JAKARTA, DISWAY.ID - Sembilan tersangka diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan penyebaran rasa kebencian atau permusuhan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka berinisial RK, GR, TH, MM, DWK, AN, GR, WYRP, dan MFD.
"Dua dari sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur," katanya kepada awak media, Senin 18 September 2023.
BACA JUGA:Kembali Satu Prajurit Gugur di Papua, Baku Tembak di Kampung Yapimakot Pegunungan Bintang
Diungkapkannya, kasus tersebut diketahui ketika timnya melakukan patroli siber dan menemukan beberapa akun yang menyebarkan konten provokasi mengandung SARA.
"Kemudian, terjadi perkelahian antarkelompok masyarakat yang juga diunggah akun tersebut," ungkapnya.
Diterangkannya, para pelaku tawuran antar kelompok itu mendapatkan senjata tajam dari salah satu akun yang menjualnya.
BACA JUGA:Janji Bahlil Lahadalia Pada Warga Rempang Setelah Rapat 3 Menteri dengan PB Batam
"Saat ditanya, para pelaku mengaku bahwa motifnya untuk ketenaran agar dikenal dan banyak followers," terangnya.
Para tersangka kemudian dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-UndangNo.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelike Bijzondere Stafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1945 jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.