JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa nilai ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi Eco City akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki.
Rincian ganti rugi yakni tanah seluas 500 meter persegi sudah dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa dan uang sewa rumah Rp 1,2 juta.
"Saya sampaikan bagi warga yang memang alas hak nya sudah ada dan bangunannya itu bagus, yang bukan tipe 45," kata Bahlil di Pulau Rempang dikutip, Selasa 19 September 2023.
BACA JUGA:Rp 300 Triliun Disebut Bahlil Bakal Hilang Jika Xinyi Group Batal Investasi di Rempang
Bahlil memberi contohk, bangunannya bagus tapi ternyata rumahnya itu dihargai Rp 350 juta, itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
"Selisihnya itu akan diselesaikan oleh BP Batam," ujarnya.
Bahlil menambahkan, bahwa ganti rugi tak hanya mencakup rumah saja, pemerintah juga menawarkan ganti rugi untuk kepemilikan lainnya.
"Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme," imbuhnya.
BACA JUGA:Luhut Isyaratkan Investasi di Rempang Harus Jalan Terus
Selain penyesuaian ganti rugi itu, dalam rapat koordinasi itu pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rempang yang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
"Kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti sebagaimana layakny. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," tuturnya.
BACA JUGA:11 Fakta yang Terselip dalam Polemik Pulau Rempang: Minimnya Pengetahuan dan Buruknya Komunikasi!
Bahlil memastikan, pihaknya bakal melakukan rapat setiap minggunya bersama Gubernur dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.
"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser," pungkasnya.