BACA JUGA:Cara Aktifkan atau Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Denda akan dikenakan jika harus dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Besaran denda yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan per bulan yang tertunggak, dengan jumlah tertunggak maksimal selama 12 bulan dan denda tertinggi sebesar Rp30 juta.
3.) Tidak Dapat Menerima Pelayanan Publik
Jika pemberi kerja atau peserta menunggak pembayaran iuran, maka pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan dihentikan.
Sanksi ini akan dilaksanakan oleh unit pelayanan publik dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Mau Berobat Pakai BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Tanpa Surat Rujukan? Bisa Kok, Ikuti Syaratnya
Beberapa layanan yang akan dihentikan untuk individu yang menunggak iuran antara lain:
- Perizinan terkait usaha untuk pemberi kerja
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek untuk pemberi kerja
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing untuk pemberi kerja
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh untuk pemberi kerja
- Izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pemberi kerja dan semua individu selain pemberi kerja, pekerja, dan peserta berupaya
BACA JUGA:Makin Mudah Cara Cek Status Peserta BPJS Kesehatan, Bisa Lewat Mobile JKN, Chika Atau Telepon
Selain itu, layanan seperti:
- Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Sertifikat tanah