"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu lalu dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak, kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini," terangnya.
BACA JUGA:Modal Investasi Xinyi Dipertanyakan Komisi VI, Bahlil Lahadalia: Dia Tidak Sendiri
BACA JUGA:Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada, Korban Alami Mati Batang Otak dan Belum Sadarkan Diri
Sedangkan pihak keluarga juga telah melaporkan RS Kartika Husada atas dugaan malpraktek ke Polda Metro Jaya hari ini 2 Oktober.
Kuasa Hukum korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan mengenai beberapa undang-undang.
"Di dalam laporan kami, kami ada melaporkan tiga peraturan perundang-undangan yang dimana itu tentang undang-undang kesehatan dan kedua tentang perlindungan konsumen dan ketiga tentang KUHP," katanya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.
Pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam malpraktek tersebut.
"Lalu di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.