Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada, Korban Alami Mati Batang Otak dan Belum Sadarkan Diri

Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada, Korban Alami Mati Batang Otak dan Belum Sadarkan Diri

Anak bernama Benedictus Alvaro hingga kini belum sadarkan diri usai operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pasien anak bernama Benedictus Alvaro hingga kini belum sadarkan diri usai operasi amandel di RS Kartika Husada.

Kuasa Hukum pihak keluarganya, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan hingga sekarang Alvaro belum sadarkan diri.

"Belum sadar diri, nah hingga pada masuk sampai sekarang pun belum sadarkan diri dan disitu kami meminta kepada pihak rumah sakit untuk dijadikan sebagai sebuah peringatan untuk anak ini dibawa rujuk atau dibawa penindakan yang lebih lagi tetapi pihak rumah sakit tidak melakukan itu," katanya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

BACA JUGA:Korban Dugaan Malpraktek RS Kartika Husada Melaporkan ke Polisi: Pasca Operasi Amandel Tidak Bangun Hingga 2 Minggu

BACA JUGA:Kepala Lepas Dari Badan Setelah Rebahan di Rel Kereta Kawasan Serpong, Kepolisian: Belum Ada Identitasnya

Kemudian dokter RS Kartika Husada malah menyebut Alvaro alami mati batang otak.

"Nah setelah itu kami tunggu-tunggu lalu  dokter RS Kartika Husada mengatakan bahwa anak ini sudah mengalami mati batang otak, kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan disini," terangnya.

Sebelumnya, pihak korban yang diduga terkena malpraktek melapor ke Polda Metro Jaya hari ini (2/10).

Kuasa Hukum korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan pihaknya melaporkan mengenai beberapa undang-undang.

BACA JUGA:Daftar Tarif LRT Jabodetabek Oktober, Tidak Lagi Tarif Flat Rp 5.000

BACA JUGA:BRI dan SRCIS Kolabs Ekosistem Toko Kelontong, Dagang Lebih Mudah & Praktis

"Di dalam laporan kami, kami ada melaporkan tiga peraturan perundang-undangan yang dimana itu tentang undang-undang kesehatan dan kedua tentang perlindungan konsumen dan ketiga tentang KUHP," katanya kepada awak media, Senin 2 Oktober 2023.

Pihaknya melaporkan delapan orang yang diduga terlibat dalam malpraktek tersebut.

"Lalu di LP kami, kami ada melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan Mulai dari dokter anastesi dokter THT, spesialis anak sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads