Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan Wajib Lapor, Berikut Isi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Aturan Serta Sanksinya

Selasa 03-10-2023,17:13 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan beleid baru tentang informasi ketenagakerjaan atau lowongan pekerjaan. 

Aturan terbaru itu tertulis dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan yang ditandatangani pada 25 September 2023.

Perpres ini sekaligus menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja Tak Bisa Sekadar Diumumkan, Ini Aturannya di Perpres No 57 2023

BACA JUGA:Menaker: Program BSU Rp 600 Ribu Dana dari Pemerintah, Bukan Uang Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan

Regulasi itu diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan informasi ketenagakerjaan yang dinamis saat ini, di mana perusahaan buka lowongan pekerjaan wijib lapor.

Lalu, pasal apa saja dalam isi Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan poin pentingnya?

BACA JUGA:Cek Syarat Lengkap dan Jadwal Lowongan CPNS Kemendikbudrisek 2023: 16.102 Tersedia untuk Loker Dosen

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkes 2023 Dibuka, Tersedia Lowongan 7.249 Formasi

Diterbitkannya Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam informasi lowongan untuk pemenuhan pasar kerja.

Oleh karena itu, perlu informasi lowongan pekerjaan dari pemberi kerja.

Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri.

Semua penyedia pekerjaan wajib melapor ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.


Sejumlah pencari Kerja mendaftar untuk mencari informasi lowongan pekerjaan yang tersedia pada di PT. Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan) saat Bursa Kerja ASSiK (Arek Suroboyo Siap Kerjo) di di Gedung Wanita Candra Kencana, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 25 Juli-Ahmad Rijaluddin Erlangga-Harian Disway

“Untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan, serta pemberi Kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

BACA JUGA:Kemnaker: Jumlah Perusahaan Tak Bayar THR 2023 Capai 1.988 Kasus, DKI Jakarta Paling Banyak!

Kategori :