Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan Wajib Lapor, Berikut Isi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Aturan Serta Sanksinya

Selasa 03-10-2023,17:13 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Marak Scamming Online, Awal Mula 20 WNI yang Diiming-iming Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Ternyata...

Dengan adanya aturan ini, Jokowi mewajibkan pemberi kerja memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah.

Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja, nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan kerja, hingga informasi jabatan dan lainnya.

“Pemberi kerja sebagaimana dimaksud wajib melaporkan lowongan pekerjaan kepada Menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Sistem informasi ketenagakerjaan dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 4 dalam Perpres tersebut.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Lowongan Kerja Terbaru PT Freeport Indonesia, Cek Dulu Gajinya!

BACA JUGA:Pendatang Baru di Jakarta Wajib Punya Pekerjaan dan Keterampilan, Ini Penjelasan Dukcapil

Sanksi dan penghargaan turut diatur

Jika tak mematuhi aturan ini, pemberi kerja baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan diberikan hukuman.

Hukuman berupa sanksi administratif peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.

Sanksi itu diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai bunyi di dalam Pasal 17.

“Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada Pemberi Kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 17.

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Indonesia Tembus 8,42 Juta per Agustus 2022, Paling Banyak di Provinsi Ini

BACA JUGA:Karyawan Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak Kerja, Menaker Ida Fauziyah : Tidak Bisa Dianggap Enteng

Pemerintah juga dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan.

Dalam Perpres tersebut, penghargaan akan diberikan berupa piagam atau bentuk lain kepada pemberi kerja yang melakukan kewajibannya.

“Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Pemberi Kerja yang melaporkan lowongan pekerjaan,” bunyi Pasal 16 Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.

Kategori :