Marak Scamming Online, Awal Mula 20 WNI yang Diiming-iming Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Ternyata...
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi 457 orang.-ilustrasi/asisonline-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Masyarakat perlu mewaspadai modus baru yang dinamakan scamming online, tawaran pekerjaan di luar negeri secara online dengan gaji besar.
Kasus ini dialami oleh 20 warga negara Indonesia (WNI) yang baru-baru ini dikabarkan menjadi budak di Myanmar.
Ironisnya, apa yang mereka harapkan tak sesuai yang dijanjikan pelaku sindikat penipuan online.
Mereka mendapatkan iming-iming pekerjaan di luar negeri secara online.
Diduga terdapat dua pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Internasional dalam kasus ini.
Hingga kini pemerintah Indonesia tengah berusaha agar puluhan WNI itu dapat dipulangkan.
BACA JUGA:Gawat! Pemerintah Myanmar Belum Dapat Bantu 20 WNI Korban TPPO, Polri Ungkap Alasannya
Scamming Online
Awalnya mereka merekrut para calon korbannya melalui media sosial atau dengan istilah scamming online.
Hal ini disebutkan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani.
Para korban scamming online ini dimodusi oleh para pelaku dengan iming-iming pekerja enak dan gaji besar di luar negeri.
Namun faktanya, ketika para korban WNI tiba di negara tujuan, mereka justru diperlakukan sebaliknya.
BACA JUGA:Bareskrim Kantongi Identitas 2 Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: