Marak Scamming Online, Awal Mula 20 WNI yang Diiming-iming Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Ternyata...
Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi 457 orang.-ilustrasi/asisonline-
Tak berhenti di situ, 20 WNI juga dipekerjakan secara tidak resmi di Myanmar alias ilegal.
Benny meyakini para korban penipuan online merupakan korban penempatan ilegal.
"Karena Myanmar bukan negara tujuan penempatan," katanya.
Bahkan data para korban juga tidak terdaftar di SISKOP2MI secara resmi.
"Mereka merupakan korban penempatan ilegal dan terkategori PMI terkendala, karena tidak berproses secara resmi dan tidak terdata di SISKOP2MI," bebernya lagi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
