Marak Scamming Online, Awal Mula 20 WNI yang Diiming-iming Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Ternyata...

Marak Scamming Online, Awal Mula 20 WNI yang Diiming-iming Pekerjaan di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Ternyata...

Jumlah tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertambah menjadi 457 orang.-ilustrasi/asisonline-

Kasus 20 WNI di Myanmar ini, mereka dikirim ke wilayah konflik di Myawaddy lalu disekap.

Tak berhenti di situ, kabarnya 20 WNI juga mendapat tindak kekerasan fisik hingga psikis.

"Terkait penyekapan puluhan korban TPPO di Myanmar, mereka sebenarnya korban scamming online," kata Benny, Jumat 28 April 2023 lalu.

Kata Benny, kasus ini merupakan modus baru yang dilakukan para pelaku TPPO.

BACA JUGA:Kemlu Bertindak Lindungi 20 WNI Korban TPPO, Kirim Nota Diplomatik ke Myanmar

Modus yang dilakukan yakni informasi peluang kerja di luar negeri, dan ternyata informasinya palsu.

"Modus baru yakni penipuan secara online dengan modus informasi peluang kerja dan ternyata informasi tersebut tidak benar," bebernya.

Selain tawaran pekerjaan, para pelaku juga melempar janji manis dengan iming-iming gaji besar.

Namun ketika sampai di negara tersebut, 20 WNI tak dipekerjakan sesuai dengan harapan.

BACA JUGA:Keluarga 20 WNI yang Disekap, Disiksa dan Jadi Budak di Myanmar Laporkan Perekrut ke Bareskrim Polri

Mereka dieksploitasi hingga 18 jam bekerja dengan gaji yang tak seberapa.

"Modusnya seolah-olah dikasih pekerjaan dengan gaji tinggi, kan gitu ya.

"Sampai di sana, ternyata kerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kemudian eksploitasi kerja 18 jam, gaji juga tidak sesuai dengan yang dijanjikan, disekap," terang Benny.

BACA JUGA:949 WNI Berhasil Dievakuasi Dari Sudan, Menlu: 100 WNI Akan Tiba Hari Ini

Pekerja Migrasi Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: