“Ketika tanah tidak dimanfaatkan segera bisa berpotensi terjadi konflik. Harus dipantau sejak dini,” tuturnya.
BACA JUGA:Biaya Ubah HGB ke SHM Rp 50 Ribu, BPN Kota Depok Ungkap Syarat dan Ketentuan
Adapun narasumber dalam pelatihan ini berasal dari Kementerian ATR/BPN Pusat, yaitu Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Andi Tenrisau dan Kepala Pusdatin Kementerian ATR/BPN; serta dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan materi terkait “Model/Metode Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah yang Efektif”.
Hadir dalam pembukaan Pelatihan Teknis SI PEMANAH sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PPTR dan perwakilan setiap satuan kerja di Kementerian ATR/BPN.