Miris! Pejabat PT Telkom Jadi Salah Satu Dari 8 Tersangka Kasus Korupsi Rp.236 Milliar

Jumat 06-10-2023,21:43 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Geledah 3 Tempat di Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita Uang 354.700 Dolar AS

Dalam kasus ini para tersangka yang terlibat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tenntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Mencuatnya kasus ini berawal dari Kejari Jakarta Barat menggeledah kantor PT Quartee Technologies dan PT Haka Luxury Indonesia di Kompleks Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada  27 Juli 2023.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom Group yang terjadi pada 2017.

Kategori :