Jika sudah melewati, bahkan satu hari saja, maka harus kembali membuat SIM baru.
BACA JUGA:Jadwal Ganji Genap Jakarta Senin 21 Agustus 2023, 26 Ruas Jalan Hanya Berlaku untuk...
Tapi tenang jangan khawatir masa berlaku SIM terlewat begitu saja.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online jika dalam posisi terdesak.
Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.
Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.
Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM secara online sebagai berikut:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
BACA JUGA:Ngeri! Hewan Langka Cacing Gelang 'Dibangkitkan' Lagi Setelah 46 Ribu Tahun Mati
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Untuk pelayanan SIM Keliling Jakarta, ada lima tempat yang dapat kamu kunjungi.
Untuk jadwal SIM Keliling Jakarta di lima lokasi ini mulai buka dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut daftarnya:
Jakarta Timur
- Garuda Mall Grand Cakung
- 08.00 WIB s/d 14.00 WIB