Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Hari Ini 9 Oktober 2023, Ada di 13 Tempat!
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--
JAKARTA, DISWAY.ID -- Surat izin mengemudi (SIM) wajib dibawa oleh pengendaran, baik mobil maupun sepeda motor.
Pasalnya orang yang sudah bisa mengemudikan kendaraan di jalanan, maka sudah dibuktikan kelayakannya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pengendara yang tak miliki SIM diatur pada Pasal 281.
BACA JUGA:Pengemudi Ferrari yang Tabrak 5 Kendaraan di Bundaran Senayan Negatif Alkohol
Tentu saja ada pelanggaran bagi pemilik kendaraan yang tak bisa menunjukkan SIM.
Sebaliknya bagi yang sudah memiliki SIM juga wajib memerhatikan masa berlaku SIM.
SIM yang sudah mati tak bisa diperpanjang jika melewati batas masa berlakunya.
Perpanjangan SIM harus tepat waktu sesuai dengan tanggal masa berlakunya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap, Mengkonversi Video YouTube Menjadi MP3 Dengan YTMp3
Jika lewat satu hari saja pemohon diwajibkan harus membuat SIM baru kembali.
Agar tidak merepotkan diri sendiri, proses perpanjangan SIM saat ini ada banyak opsi yang bisa dipilih.
Pertama bisa mendatangi Satpas SIM, Gerai SIM, SIM Keliling atau SIM online.
Opsi tersebut bisa Anda sesuaikan dengan waktu luang, misal jika libur hari Sabtu, anda bisa memanfaatkan gerai SIM dan SIM Keliling.
BACA JUGA:Black Campaign! Sepak Bola Hitam Indonesia Diungkit Jelang Penentuan Tuan Rumah Piala Dunia 2034
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: