Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Bogor Hari Ini 9 Oktober 2023, Ada di 13 Tempat!
Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah sekitar Jabodetabek, pemohon melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan--
Namun perlu dicatat, layanan gerai SIM dan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jika terdesak, Anda bisa memanfaatkan layanan SIM online.
Syarat untuk perpanjangan SIM khusus untuk di gerai SIM atau SIM Keliling hanya membawa berkas-berkas berikut ini:
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)
Biaya Perpanjang SIM
Sementara itu biaya perpanjang SIM mati nggak perlu bikin baru sama seperti biasanya, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1 dan B2: Rp 80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
- SIM D dan D1: Rp 30.000
BACA JUGA:Aa Gym Dukung Program Cooling System Polri Jelang Pemilu 2024
Layanan SIM Online
Seperti diketahui masa berlaku SIM yakni selama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: