Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa 3 Oktober 2023 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU.
Setelah peraturan itu berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN.
Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.