JAKARTA, DISWAY.ID- Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut dibuat terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
Hal ini pun dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto.
BACA JUGA:Dua Paket Dikirim ke Rumah Dito Ariotedjo Diungkap Saksi Korupsi BTS 4G Kominfo
BACA JUGA:Wuling Air ev Menjadi Official Car Partner Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023
"Bahwa betul telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Karen Agustian pada Jumat 6 Oktober 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun jadwal sidang direncanakan pada 16 Oktober 2023 mendatang.
Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh majelis Tumpanuli Marbun.
"Kemudian permohonan tersebut ditujukan kepada KPK oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa permohonan praperadilan tersebut yaitu Tumpanuli Marbun," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menahan Karen Agustiawan atas kasus dugaan rasuah pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011-2021.
KPK menjerat Karen dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga perbuatan Karen mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2.1 triliun. Karen juga telah ditahan oleh KPK sejak Selasa (19/9).
"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2.1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.