JAKARTA, DISWAY. ID – Persidangan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menghadirkan 3 saksi dan 2 ahli.
Akan tetapi penyampaian keterangan dari dua ahli dipending dan akan kembali dijadwalkan di persidangan berikutnya.
Dalam persidangan tersebut bahwa terdapat dua paket dikirim ke rumah Dito Ariotedjo diungkap saksi Korupsi BTS 4G Kominfo.
"Mohon maaf pemeriksaan terhadap saudara 'para ahli' belum dapat dilakukan hari ini. Untuk itu dijadwalkan besok," ungkap Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika.
BACA JUGA:Pekan Raya Pegadaian, Banyak Hiburan Seru dan Banjir Hadiah
BACA JUGA:Pertanggungjawaban Pengendara Ferrari Tabrak Kendaraan di Kawasan Senayan
Setelah melewati beberapa pembahasan dan tim ahli tidak bisa pada hari Selasa, 10 Oktober 2023.
Diputuskan bahwa ahli akan memberikan keterangan pada Kamis, 12 Oktober 2023.
"Untuk hari Kamis kami mengajukan penambahan ahli. Kami juga akan tambahkan dua ahli dari PPATK," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Kasir Ismail.
Persidangan berlanjut dengan penyampaian keterangan dari tiga ahli, di mana saksi pertama Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Mola Telematika Indonesia.
Resi sendiri merupakan karyawan dari terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan Direktur Utama Galumbang.
BACA JUGA:Wuling Air ev Menjadi Official Car Partner Konferensi Tingkat Tinggi AIS Forum 2023
BACA JUGA:Sopir Penabrak Pengendara Motor di Kemayoran Jalani Tes Urine
Saksi kedua Yusriki dan ketiga Andrianto yang merupakan driver dari Yusriki.
Andrianto sendiri bersaksi bahwa dirinya dua kali mengirimkan paket ke kediaman Menteri Pemuda dan Olah Raga, Dito Ariotedjo.