Persidangan yang diselenggarakan di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Alis, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dennie ketiga terdakwa hadir.
BACA JUGA:10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023
Mulai Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan Direktur Utama PT Mota Telekomatika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi, dan Muti Ali selaku Account Direktur of Integrated Account Departement PT Huwaei Tech Indonesia.
Dalam persidangan, Resi Yuki menyampaikan dirinya menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar.
"Diserahkan oleh orang saya ke orang Pak Irwan. Saya tidak tahu untuk apa. Pak Irwan meminta saya untuk berkontribusi di perusahaan pemenang proyek antara 2021-2022," ungkap Resi Yuki dalam persidangan, Senin 9 Oktober 2023.
Saksi kedua atau Yusriki menyampaikan dirinya menyerahkan bingkisan tapi tidak tahu isinya.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Cair Rp 275 Ribu Cuma dengan Masukkan Nomor HP, Begini Caranya!
Kemudian disampaikan juga bahwa dirinya dua kali mengantar ke Jln. Denpasar No. 34 alias kediaman Dito Ariotedjo.
"Pertemuan pertama bertemu dengan Dito Ariotedjo. Sebentar karena di rumah tersebut sedang ramai. Tidak banyak perbincangan hanya say hallo." ungkap saksi dua.
Ditemui oleh redaksi Disway.Id, kuasa hukum terdakwa menyampaikan mereka akan kembali mendatangkan ahli yang menguntungkan namun siapa yang akan dibawa ia sampaikan masih akan dibicarakan.