Dua Paket Dikirim ke Rumah Dito Ariotedjo Diungkap Saksi Korupsi BTS 4G Kominfo

Senin 09-10-2023,19:56 WIB
Reporter : Agus Tumoko
Editor : Reza Permana

Persidangan yang diselenggarakan di ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Alis, S.H., M.H., Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Dennie ketiga terdakwa hadir. 

BACA JUGA:Profil Orang Tua Gregorius Ronald Tannur Tersangka yang Habisi Nyawa Dini Sera Afriyanti, Edward Tannur Direktur Swalayan Tulip Hingga Anggota DPR RI

BACA JUGA:10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023

Mulai Galumbang Menak Simanjuntak yang merupakan Direktur Utama PT Mota Telekomatika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi, dan Muti Ali selaku Account Direktur of Integrated Account Departement PT Huwaei Tech Indonesia. 

Dalam persidangan, Resi Yuki menyampaikan dirinya menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar. 

"Diserahkan oleh orang saya ke orang Pak Irwan. Saya tidak tahu untuk apa. Pak Irwan meminta saya untuk berkontribusi di perusahaan pemenang proyek antara 2021-2022," ungkap Resi Yuki dalam persidangan, Senin 9 Oktober 2023.

Saksi kedua atau Yusriki menyampaikan dirinya menyerahkan bingkisan tapi tidak tahu isinya. 

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Cair Rp 275 Ribu Cuma dengan Masukkan Nomor HP, Begini Caranya!

BACA JUGA:12 Warga Thailand Tewas Dalam Konflik Israel - Hammas Palestina, Penerbangan Dunia Tunda Mendarat di Tel Aviv

Kemudian disampaikan juga bahwa dirinya dua kali mengantar ke Jln. Denpasar No. 34 alias kediaman Dito Ariotedjo.

"Pertemuan pertama bertemu dengan Dito Ariotedjo. Sebentar karena di rumah tersebut sedang ramai. Tidak banyak perbincangan hanya say hallo." ungkap saksi dua. 

Ditemui oleh redaksi Disway.Id, kuasa hukum terdakwa menyampaikan mereka akan kembali mendatangkan ahli yang menguntungkan namun siapa yang akan dibawa ia sampaikan masih akan dibicarakan.

Kategori :