JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 9 Oktober 2023 harusnya bacakan vonis kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46.8 miliar.
Sebagai terdakwa mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Dalam persidangan tersebut, pihak keluarga mengungkapkan bahwa harapan hidup Lukas Enembe tipis dan meminta putusan segera dibacakan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan Lukas sedang dirawat di RSPAD dan tidak bisa hadir.
BACA JUGA:Dua Paket Dikirim ke Rumah Dito Ariotedjo Diungkap Saksi Korupsi BTS 4G Kominfo
"Hari Jumat '6 Oktober 2023' dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat sehingga pada sidang hari ini tidak bisa hadir di persidangan," ungkap jaksa pengadilan tipikor Jakarta.
Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh menyampaikan sudah menerima surat perihal kondisi Lukas.
Maka atas kondisi tersebut hakim menyatakan pembacaan putusan tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.
"Ini sekalian dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik. Jadi untuk seharusnya persidangan hari ini pembacaan putusan Lukas Enembe, namun putusan untuk hari ini sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan sakit dan dirawat inap di RS," tutur hakim.
BACA JUGA:10 Pelaku Pengoplos Beras Ditangkap Satgas Pangan Polri Sepanjang 2023
Berdasarkan kondisi tersebut jadinya hakim hanya membacakan putusan pembatalan terkait Lukas.
Permohonan tersebut diajukan jaksa penuntut umum dengan alasan kondisi kesehatan Lukas.
"Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan, majelis hakim berpendapat permohonan dari penuntut umum KPK mengenai pembataran terdakwa cukup beralasan," tegas Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam, Senin 9 Oktober 2023.