KPK Bilang SYL Paksa ASN Kementan Setor Duit : Kalau Tidak Setor, Dimutasi

Jumat 13-10-2023,20:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta mengungkapkan saat menjabat sebagai mentan, SYL membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN Kementan.

Hasil setoran tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga intinya.

BACA JUGA:Sudah Gak Main Paksa Lagi, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujar Alexander di Gedung Merah Putih, Jumat, 13 Oktober 2023.

Alexander menjelaskan ada ancaman jika ASN tersebut enggan membayar. Adapun bentuk ancaman itu ia akan memutasi hingga pengalihan jabatan menjadi pejabat fungsional bagi ASN Kementan yang tidak memberikan upeti.

BACA JUGA:Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bahuri, Febri Diansyah Ungkap Kejanggalan 2 Surat KPK

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN Kementerian Pertanian di antaranya dimutasi ke unit kerja lain hingga dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," katanya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan 3 orang yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH), dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS).

SYL dan MH ditahan di rutan KPK hingga 20 hari kedepan atau 1 November 2023. Sementara, KS ditahan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 sampai 30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Kategori :