Sudah Gak Main Paksa Lagi, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Sudah Gak Main Paksa Lagi, KPK Resmi Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Setelah sebelumnua sudah dijemput paksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Kini SYL dan MH resmi ditahan di rutan KPK hingga 20 hari kedepan atau 1 November 2023.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023 malam.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa SYL.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena pihaknya khawatir SYL melarikan diri.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti, itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK," beber Ali Fikri.

Ali menjelaskan penangkapan SYL telah melewati berbagai prosedur mulai dari pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.

"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: