JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo kembali di gelar di Penggadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam persidangan BTS 4G Kominfo pada Selasa 17 Oktober 2023, Maqdir Ismail selaku pengacara dari terdakwa Irwan Hermawan sampaikan bahwa mereka akan menghadirkan empat orang saksi.
Maqdir Ismail menyampaikan tujuannya adalah untuk menerangkan kembali hal-hal yang belum terang agar terhindar dari dusta.
Selain itu kuasa hukum Irwan Hermawan ungkap kerugian negara tak sampai Rp 8 triliun.
"Kami berharap bahwa keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi selama ini yang belum terang akan lebih jelas dari keterangan mereka ini. Supaya tidak ada dusta di antara kita," terang Maqdir Ismail.
BACA JUGA:Ini Waktu Gerhana Bulan Terakhir di Tahun 2023 yang Bakal Segera Muncul, Berikut Penjelasannya
BACA JUGA:Apa Itu Bom Fosfor Putih yang Dipakai Israel Untuk Serang Gaza?
Madqir menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara sebenarnya di bawah 8 triliunan.
"Dalam hasil penghitungan kerugian negara nilai itu 8 koma sekian triliun sepemahaman kami dan menurut keterangan saksi dari Bakti," tutur Maqdir.
Pasalnya uang yang diterima oleh yang membangun BTS hanya 7 koma sekian triliun serta dari hitungan tersebut sudah kena pajak dan jaminan yang tidak diambil.
BACA JUGA:Keren! Karyawan Telkom Masuk Jajaran Forbes World’s Best Employer
BACA JUGA:Bareskrim Sita 3 Mobil Dito Mahendra yang Digunakan Saat Melarikan Diri
Maqdir melanjutkan pernyataannya bahwa tidak mungkin ada kerugian 8 triliun sementara yang diterima hanya 7 koma sekian triun.
Kondisi seperti ini menurut Maqdir adalah peringatan kepada pihak BPKP supaya mereka cermat melihat ketia menghitungkan kerugian negara.
Jika tidak cermat maka akan merugikan orang, di luar itu dijelaskan juga bahwa pembayaran hanya dilakukan pada 2021 serta setahun setelahnya tidak ada.