Korban lalu pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut.
"Para pelaku bersembunyi, begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil,” tambahnya.
Para pelaku lalu membawa korban ke salah satu rumah mereka. Korban lalu dikurung dalam kamar.
Aksi itu akhirnya ketahuan oleh Sumilan suami korban. Sumilan lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu 21 Oktober.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah. “Pelaku PH berperan sebagai menculik dengan menarik korban ke dalam mobil. Kemudian, MP selaku sopir mobil, RK, DH dan HT sebagai pemantau situasi,” tutupnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan 1 unit handphone.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.