ROKAN HILIR, DISWAY.ID-Sebanyak 4 orang debt collector atau penagih utang menculik seorang wanita bernama Maya Ramasari (35) di Rokan Hilir, Riau.
Polisi berhasil menangkap 4 debt collector (DC) terebut. Maya Ramasari diculik karena suaminya tidak melunasi utangnya.
"Keempat pelaku, tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30) dan seorang wanita ibu rumah tangga inisial PH (54)," jelas Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Selasa 24 Oktober kemarin.
BACA JUGA:OJK Panggil Pinjol AdaKami, Buntut Viral Debitur Bunuh Diri Diteror Debt Collector
Selain keempat orang tersebut, ternyata ada satu orang pelaku lagi yang masih buron. Pelaku itu inisial DH (46) saat ini dimasukkan dalam DPO.
"Pelaku inisial DH (46) merupakan seorang PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rokan Hilir. Statusnya buronan,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut AKBP Andrian, 4 debt collector yang melakukan penculikan diduga orang suruhan yakni si pemberi utang.
"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang (penculikan), dikarenakan adanya utang piutang."
"Namun, utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector,” jelasnya.
BACA JUGA:Isi 9 poin Permohonan Restorative Justice Debt Collector Dibacakan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya
Aksi penculikan dilakukan pada Selasa 17 Oktober 2023 pukul 19.00WIB.
Para pelaku berangkat menumpang sebuah mobil dan 2 unit sepeda motor mencari suami korban yang bernama, Sumilan untuk menagih utang.
Namun, saat tiba di rumah korban, Sumilan tidak berada di rumah. Mereka hanya mendapati istri Sumilan, yakni Maya Ramasari.
Para pelaku kemudian pergi mengatur rencana untuk menculik istri Sumilan.
Kemudian para pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.