Isi 9 poin Permohonan Restorative Justice Debt Collector Dibacakan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya

Isi 9 poin Permohonan Restorative Justice Debt Collector Dibacakan Kuasa Hukum di Polda Metro Jaya

Firdaus Oiwobo, kuasa hukun debt collector membacakan 9 poin permohonan restorative justice-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Firdaus Oiwobo, selaku Kuasa hukum debt collector terus melakukan upaya perdamaian untuk membebaskan kliennya yang saat ini masih ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait perkara premanisme berkedok debt collector.

Sebelumnya diketahui perkara ini muncul saat debt collector menarik paksa mobil milik selebgram yang bernama Clara Shinta dan sempat memaki anggota Babinkamtibmas, Aiptu Ervin pada akhir bulan Februari 2023 kemarin.

BACA JUGA:Sambil Hujan-hujanan, Firdaus Oiwobo Datangi Gedung DPR: Tolong Debt Collector Gak Bisa Kerja, Disweeping Polisi Se-Indonesia!

Kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 4 Maret 2023, Firdaus mengungkapkan telah mengajukan permohonan Restorative Justice yang berisi poin-poin sebagai berikut:

1. Kami sangat mencintai institusi Polri yang selama ini menjadi mitra strategis dalam pelaksanaan penegakan hukum di bangs aini.

2. Bahwa setiap manusia tidaklah lepas dari khilaf dan dosa selama hidupnya di dunia ini.

3. Bahwa peristiwa yang terjadi saat ini menurut kami sudah tidak lagi mememuhi unsur relevansi hukum.

4. Bahwa antara klien kami dan sodari Clara Shinta sudah melakukan proses saling lapor guna mencari kebenaran.

5. Bahwa kami merasa semakin hari perkara tersebut menjadi tidak elok lagi karena sudah menjadi konsumsi publik dan politik.

BACA JUGA:Viral! Usai Menangis Minta Kebijakan Kapolda Metro, Kini Kuasa Hukum Debt Collector Deklarasi Jadi Relawan Prabowo

6. Berdasarkan peraturan Polri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative dan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative.

7. kami tidak ingin lagi mencari pembenaran dalam perkara tersebut dan ingin menyudahi permasalahan hukum ini dengan jalan damai kepada semua pihak yang terkait permasalahan hukum tersebut.

8. Bahwa sebentar lagi kita semua akan memasuki bulan Ramadhan, yaitu bulan yang penuh pengampunan bagi umat manusia di dunia.

9 Saat ini pekerja debt collector seluruh Indonesia tidak dapat bekerja lagi karena berimbas dari instruksi Kepolisian untuk mengamankan debt collector.

BACA JUGA:Rekam Jejak Kuasa Hukum Debt Collector Dibongkar Netizen, Ternyata Pernah Menghina Syahadat

Berdasarkan uraian kami di atas maka izinkan kami mengajukan beberapa permohonan sebagai berikut:

a. Kami memohon agar perkara ini dilakukan dengan cara Restorative Justice agar terjadi perdamaian antara klien kami dan kawan-kawan dengan pihak Clara Shinta dan bapak AIPTU Evin tanpa melihat siapa yang benar dan siapa yang salah.

b. Kami memohon agar pihak Kepolisian membebaskan kembali para debt collector yang sedang ditahan agar bisa bekerja seperti sedia kala, khususnya imbas debt collector yang ada di Indonesia.

BACA JUGA:Sambil Menangis, Kuasa Hukum Debt Collector Minta Kebijakan Kapolda Metro,

c. Kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembinaan dan pelatihan hukum kepada debt collector di Indonesia yang terkait dengan undang-undang fiducia dan perbankan agar tidak melanggar hukum lagi dalam melaksanakan tugasnya.

d. Kami meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan pembiayaan leasing untuk melaksanakan seminar tentang undang-undang fiducia ke depan agar tercipta pekerja jasa penagih yang professional dan proporsional di masa yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: