Pensiunan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol Japek II

Pensiunan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol Japek II

Pensiunan PT Waskita Karya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol Japek II-dok. Puspenkum-

JAKARTA, DISWAY.ID--  Pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

IBN menjadi tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

BACA JUGA:OOTD Kuliah Hijab Padu Padan Ala Fashion Korea

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa 16 Mei 2023.

BACA JUGA:Siapkan Mental! Film 'Kutukan 9 Setan' Bakal Tayang 8 Juni 2023, Dibintangi Fandy Christian dan Joshua Suherman

Ketut mengungkapkan, dalam perkara itu tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.

Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.

BACA JUGA:Diduga Konsleting Listrik, Konveksi dan Percetakan Terbakar di Tambora, 3 Kepala Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Wuling Mobil Listrik Air Ev Jadi Kendaraan Sehari-Hari

Kasus itu berawal saat pelaksanaan pengadaan pada proyek dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000 itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu.

Dengan perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: