ART di Tamansari Curi Uang Majikan Senilai Rp 13 Juta, Akhirnya Lolos Dipenjara

ART di Tamansari Curi Uang Majikan Senilai Rp 13 Juta, Akhirnya Lolos Dipenjara

ART di Tamansari Curi Uang Majikan Senilai Rp 13 Juta, Akhirnya Lolos Dipenjara-Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial LA (25) tertangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencurian uang sebanyak 870 US Dolar Atau jika dirupiahkan senilai Rp.13.000.000 rupiah milik majikannya.

Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku di rumah majikannya di jalan sawah besar 1 Tamansari Jakarta Barat.

BACA JUGA:Setara Papua New Guinea, Rata-rata IQ Orang Indonesia Berada di Posisi 130 Dunia, Jauh di Bawah Malaysia dan Singapura

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan korban pun merugi dan melaporkan kasus tersebut ke pihaknya, polisi dalam kasus ini juga bergerak cepat dengan meringkus pelaku.

Namun berjalannya kasus ini, pelaku LA (25) tidak jadi diproses hukum lantaran korban yang juga majikannya memaafkan perbuatan pelaku dan mencabut laporan polisi. 

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Patroli ke Tempat Hiburan Malam

"Perkembangan terhadap kasus tersebut kami dari polsek metro taman sari melakukan upaya Restorative Justice atau keadilan Restorative mengingat korban bersedia untuk menggantikan kerugian korban," ujar Adhi Wananda dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023. 

Dalam pemeriksaan polisi kepada pelaku, kejadian pencurian itu terjadi saat pelaku membersihkan kamar majikannya berdasarkan pesanan sang majikan

BACA JUGA:Deretan Pengakuan Linda yang Kontroversial dan Keterangan Jenderal Bintang 2 dalam Sidang Peredaran Narkoba

Dalam kesempatan tersebut pelaku kemudian membuka lemari yang ada di kamar korban dan kemudian mengambil uang tunai yang ada di dalamnya. 

"Uang korban sebanyak 870 US Dolar Atau jika dirupiahkan senilai Rp.13.000.000 rupiah yang telah diambil pelaku dan ditukarkan oleh seseorang yang tidak dikenal dengan senilai Rp.10.500.000,-" jelasnya. 

BACA JUGA:Perbaiki Kualitas 6 Stadion, Erick Thohir Datangkan Mesin Rumput Rekomendasi FIFA

Perjanjian antara korban dan pelaku di Mapolsek usai keduanya dipertemukan, keduanya sepakat damai dan pelaku berjanji akan menggantikan uang korban yang dicurinya.

" Dimana Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan bersedia menggantikan uang kerugian korban,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: