bannerdiswayaward

Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Dari Pihak Mana?

Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Dari Pihak Mana?

Anang menuturkan, pengembalian uang itu berasal dari beberapa pihak yang kooperatif. Termasuk dari salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus Chromebook.-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bahwa pihaknya menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supritana. Dia mengatakan bahwa uang itu nominalnya mencapai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Menkeu Purbaya Gak Takut Sikat Barang Selundupan dan Oknumnya, Netizen: Ada Harapan Menuju Indonesia Emas

BACA JUGA:Sekjen FAM Diskors di Tengah Skandal Dokumen Palsu Pemain Naturalisasi

"Informasi dari teman-teman penyidik, memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih hampir 10 miliar," ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang menuturkan, pengembalian uang itu berasal dari beberapa pihak yang kooperatif. Termasuk dari salah satu tersangka yang terjerat dalam kasus Chromebook.

"Ini dari beberapa pihak, pihak salah satu tersangka, terus dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terus dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) gitu aja," tutur Anang.

BACA JUGA:Cara Menentukan Tarif Jasa Freelance untuk Pemula, Dibayar DP di Awal, Pertengahan, Hingga Proyek Selesai

BACA JUGA:Siap-siap, Pertamina akan Umumkan Keputusan Impor BBM Hari Ini

Dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2022, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Termasuk eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Sekadar informasi, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

BACA JUGA:7 Prompt Gemini AI Ubah Foto Jadi Kartun Lucu Ala Pixar hingga Komik, Cuma Modal Copas Teks Berikut

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads